Emak-Emak demo Jokowi
Barisan Emak-emak Militan (BEM) bedemo di depan kantor KPU. Barisan Ema-Emak ini menuntut Presiden Joko Widodo untuk mundur dari jabatan karena akan kembali maju ke Pilpres.
Pantauan di depan kanto KPU, Jl, Imam bonjol, Jakarta Pusat, Barisan Emak-emak ini sangat kompak dan serempak memakai atau menggunakan kerudung merah. Sejak pukul 10.00 WIB Emak-emak Militan ini sudah berkumpul di depan KPU
Dengan Menaiki mobil Komando Emak-emak ini menyerukan agar Presiden Joko Widodo mundur dari jabatan Presiden karena sudah terdaftar sebagai Capres dalam pemilu tahun 2019. Adapun aksi dari Tri Erniyanti dalam orasinya menyerukan " Presiden harus mundur karena sudah jadi capres. Mundur lebih terhormat,lebih menyelamatkan demokrasi".
Dia juga mempertanyakan " Mengapa Pak Jokowi tidak mau mundur? Para Emak-emak ini mengaku khawatit jika Pak Jokowi akan memanfaatkan fasilitas negara pada saat akan pemillu nanti.
" Kami mengguggat Pak Jokowi untuk mundur untuk mencegah pak Jokowi memanfaatkan uang dan fasilitas negara.
Pak Jokowi diminta bersikap seperti Sandiaga Uno. Dikarenakan Sandi mundur dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta karena menjadi Cawapres pendaping Prabowo Subianto. " Harusnya Pak Jokowi mundur seperti Bapak Sandiago Uno " Tutur Tri.
Pada aksi ini para aksi juga beberapa kali meneriakkan pada tahun 2019 ganti Presiden. Selain itu Barisan Emak-emak ini membawa tulisan dukunganuntuk tagar 2019 ganti presiden.
Selain itu terdapat juga tulisan " Presiden Harus Mundur Karena Sudah Jadi Capres, dan Mundur Pak, Berikan contoh sebagai Negarwan Demi Kontestasi Fair dan Adil".
Smentara itu bedasarkan UU pemilu yang ada, tidak ada keharusan bagi presiden untuk mundur saat maju kembali sebagai capres. Dan dalam UU Pemilu juga tidak ada peraturan yang mengharuskan presiden cuti saat kampanye.
Di dakam UU bunyi kan tidak ada disuruh cuti toh? kalau nggak ada disuruh cuti ya jangan disuruh-suruh cuti, siapa yang akan memerintah nanti? berdasarkan Undang-Undang yang ada, nanti itu yang akan kami jalankan, apa yang ada di Undang-Undang akan kami laksanakan, Ungkap Ketua KPU Arief Budiman.
Presiden dan Wakil Presiden tidak perlu melepas masa jabatan namun tetap menajalankan tugas negara. Peraturan ini terdapat pada UU NOMOR 7 Tahun2017 pasal 300 dan 301 tentang Pemilu. Ungkap Komisioner KPU Hasyim Asyari.
Pantauan di depan kanto KPU, Jl, Imam bonjol, Jakarta Pusat, Barisan Emak-emak ini sangat kompak dan serempak memakai atau menggunakan kerudung merah. Sejak pukul 10.00 WIB Emak-emak Militan ini sudah berkumpul di depan KPU
Dengan Menaiki mobil Komando Emak-emak ini menyerukan agar Presiden Joko Widodo mundur dari jabatan Presiden karena sudah terdaftar sebagai Capres dalam pemilu tahun 2019. Adapun aksi dari Tri Erniyanti dalam orasinya menyerukan " Presiden harus mundur karena sudah jadi capres. Mundur lebih terhormat,lebih menyelamatkan demokrasi".
Dia juga mempertanyakan " Mengapa Pak Jokowi tidak mau mundur? Para Emak-emak ini mengaku khawatit jika Pak Jokowi akan memanfaatkan fasilitas negara pada saat akan pemillu nanti.
" Kami mengguggat Pak Jokowi untuk mundur untuk mencegah pak Jokowi memanfaatkan uang dan fasilitas negara.
Pak Jokowi diminta bersikap seperti Sandiaga Uno. Dikarenakan Sandi mundur dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta karena menjadi Cawapres pendaping Prabowo Subianto. " Harusnya Pak Jokowi mundur seperti Bapak Sandiago Uno " Tutur Tri.
Pada aksi ini para aksi juga beberapa kali meneriakkan pada tahun 2019 ganti Presiden. Selain itu Barisan Emak-emak ini membawa tulisan dukunganuntuk tagar 2019 ganti presiden.
Selain itu terdapat juga tulisan " Presiden Harus Mundur Karena Sudah Jadi Capres, dan Mundur Pak, Berikan contoh sebagai Negarwan Demi Kontestasi Fair dan Adil".
Smentara itu bedasarkan UU pemilu yang ada, tidak ada keharusan bagi presiden untuk mundur saat maju kembali sebagai capres. Dan dalam UU Pemilu juga tidak ada peraturan yang mengharuskan presiden cuti saat kampanye.
Di dakam UU bunyi kan tidak ada disuruh cuti toh? kalau nggak ada disuruh cuti ya jangan disuruh-suruh cuti, siapa yang akan memerintah nanti? berdasarkan Undang-Undang yang ada, nanti itu yang akan kami jalankan, apa yang ada di Undang-Undang akan kami laksanakan, Ungkap Ketua KPU Arief Budiman.
Presiden dan Wakil Presiden tidak perlu melepas masa jabatan namun tetap menajalankan tugas negara. Peraturan ini terdapat pada UU NOMOR 7 Tahun2017 pasal 300 dan 301 tentang Pemilu. Ungkap Komisioner KPU Hasyim Asyari.
Komentar
Posting Komentar